Sentimen
Positif (44%)
5 Jul 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

5 Jul 2024 : 06.00
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

Dia menyebut rancangan tersebut dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi Perda, setelah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan terdiri dari laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023, dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah," ujar Idris, Kamis (4/7/2024).

Adapun, Pemerintah Kota Depok menyajikan realisasi laporan anggaran anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023. Di mana realisasi pendapatan daerah untuk APBD 2023 mencapai Rp3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49 persen. Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan anggaran sebesar Rp3.852.409.942.422,00.

"Pendapatan daerah ini bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan yang sah," jelas Idris.

Dijelaskan, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan realisasi belanja daerah untuk APBD 2023 sebesar Rp.3.947.363.970.363,00 atau sekitar 92.06 persen. Jumlah tersebut hampir menyerap seluruh rencana belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp4.287.880.131.066,00.

"Laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Depok untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 secara transparan," klaim Idris.

Disebutkan, pihaknya telah melaksanakan standar akuntansi berbasis akrual untuk yang ke-9. Hal itu bentuk menjalankan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

"Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan," jelas Idris.

 

Sentimen: positif (44.4%)