Sentimen
Negatif (96%)
4 Jul 2024 : 18.45
Partai Terkait

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PKS Singgung Fit and Proper Test Pimpinan KPU di DPR Sarat Kepentingan

4 Jul 2024 : 18.45 Views 5

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PKS Singgung Fit and Proper Test Pimpinan KPU di DPR Sarat Kepentingan

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan Hasyim Asy’ari terjerat kasus asusila sampai membuatnya dipecat dari anggota dan Ketua KPU RI.

Dia lantas menyinggung proses fit and proper test Ketua dan Komisioner KPU RI di Komisi II DPR.

Menurutnya, kejadian itu menjadi tamparan bagi Komisi II DPR agar tidak memilih pimpinan KPU berdasarkan kepentingan politik.

“Oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di Komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komsioner. Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas,” tegas Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Politikus PKS itu tidak menyangkal bahwa pada fit and proper test Ketua dan Komisioner KPU RI ada unsur kepentingan politis. Artinya, pelaksanaan fit and proper test itu hanya bagian dari skenario.

“Saya tidak menyangkal pertanyaan itu. Sama dengan pernyataan saya, waktu hari kedua fit and proper test karena sudah keluar nama itu, saya bilang kalau nama itu besok ada dan betul dan exacly the same 100 persen sama, maka ada skenario,” tutur Mardani.

Diketahui, sanksi pemberhentian terhadap Hasyim dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.

DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (saa/ebs)

Sentimen: negatif (96.6%)