Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Jelaskan Gratifikasi ke Gubernur Malut
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi terkait kasus suap di Maluku Utara (Malut). Dia diminta menjelaskan soal aliran dana gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. "Ya, salah satunya itu, tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberiaan kepada gubernur ya, gratifikasinya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Tessa enggan memerinci pemberi gratifikasi ke Abdul Gani. Masyarakat diminta bersabar sampai pemberkasan rampung dilakukan. "Ya kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, nanti update-nya akan kita sampaikan," ucap Tessa. Terpisah, Eddy buka suara usai diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2024. Menurutnya, penyidik menanyakan proses perizinan tambang. "Ditanya soal masalah umum-umum saja, iya (soal perizinan tambang," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Juli 2024. KPK mengembangkan kasus suap Abdul Gani. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif menyandang status tersangka dalam dugaan tersebut. Di sisi lain, Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan KPK. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar. "Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti. KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi terkait kasus suap di Maluku Utara (Malut). Dia diminta menjelaskan soal aliran dana gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba."Ya, salah satunya itu, tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberiaan kepada gubernur ya, gratifikasinya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci pemberi gratifikasi ke Abdul Gani. Masyarakat diminta bersabar sampai pemberkasan rampung dilakukan.
"Ya kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, nanti update-nya akan kita sampaikan," ucap Tessa.
Terpisah, Eddy buka suara usai diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2024. Menurutnya, penyidik menanyakan proses perizinan tambang.
"Ditanya soal masalah umum-umum saja, iya (soal perizinan tambang," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Juli 2024.
KPK mengembangkan kasus suap Abdul Gani. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif menyandang status tersangka dalam dugaan tersebut.
Di sisi lain, Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan KPK. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (99.9%)