Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: kasus suap, korupsi, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ash'ari kembali menjadi buah bibir masyarakat.
Kali ini penyebabnya karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim dari jabatan ketua KPU.
Keputusan ini merupakan imbas dari tindakan kontroversinya berupa perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di KPU, Hasyim tercatat berulang kali mengambil keputusan dan bertindak kontroversi. Berikut jejak kontroversinya:
1. Punya hubungan dengan Wanita EmasKontroversi pertama yang membuat nama Hasyim menjadi perbincangan publik yakni terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Dalam pokok aduannya ke DKPP, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.
Tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, 14 agustus 2022 pukul 01.13-04.30 WIB di kantor DPP Partai Republik Satu, 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di Ruangan Ketua KPU, juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.
Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji
Hasyim kemudian dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Hasnaeni.
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," lanjutnya.
2. Kisruh pencoretan Irman GusmanKontroversi Hasyim berikut adalah pencoretan Irman Gusman yang sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat berbekal status eks terpidana korupsi.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!
Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Sentimen: negatif (99.9%)