Sentimen
Negatif (99%)
3 Jul 2024 : 05.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok, Kelapa Gading

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Kasus Bansos Banpres, Said Didu Soroti Kerugian Negara Rp250 Miliar: Rakyat Disogok Atas Nama Presiden Padahal Uang rakyat, Dikorupsi Pula

3 Jul 2024 : 05.59 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Bansos Banpres, Said Didu Soroti Kerugian Negara Rp250 Miliar: Rakyat Disogok Atas Nama Presiden Padahal Uang rakyat, Dikorupsi Pula

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu terus menyoroti kerugian negara dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres). Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus ini merugikan negara sebesar Rp250 miliar.

"Rakyat disogok Bansos atas nama Presiden padahal uang rakyat, eh dikorupsi pula," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (2/7/2024).

Mantan Sekretaris BUMN tersebut blak-blakan menampar pemerintahan Presiden Jokowi terkait kebijakannya yang dinilai membuat rakyat sengsara.

"Kurang lengkap apa lagi bukti kejahatan yang engkau lakukan?" tandasnya.

KPK mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan bansos banpres, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp250 miliar. Nilai kerugian ini terbagi dalam tiga tahapan pembagian bansos banpres yang dilaksanakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari bansos banpres tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6. Namun, jumlah kerugian tersebut belum merupakan perhitungan final.

Menurut Tessa, bansos banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag yang berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit. Program ini ditujukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka. Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara. Ivo bersama lima terdakwa lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kasus ini beririsan dengan perkara bansos banpres yang tengah diusut oleh KPK. Pada tahun 2020, saat pelaksanaan program bansos banpres, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos. PT ALA mendapatkan paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor bansos banpres. (*/FAJAR)

Sentimen: negatif (99.8%)