Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 14.53
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

2 Jul 2024 : 14.53 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI Reyna Usman.

Reyna mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Reyna.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar

Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari tim hukum terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor 58/TUT.01.04/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 adalah sah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP,” kata hakim.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Reyna Usman berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenakertrans Reyna Usman Ditahan KPK, Cak Imin: Kita Pasrahkan Proses Hukum

Majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebutkan bahwa tindakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dilakukan Reyna dan Karunia bersama eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI I Nyoman Darmanta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)