Pria Nepal 'Bocah Buddha' Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tuduhan Pelecehan Seksual
iNews.id Jenis Media: Nasional
KATHMANDU, iNews.id - Pengadilan Nepal menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Buddha Boy. Pria bernama Ram Bahadur Bamjon yang diyakini para pengikutnya sebagai reinkarnasi Buddha itu divonis pada Senin (1/7/20240 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Pejabat Pengadilan Distrik Sarlahi, Sikinder Kaapar, seorang hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria 33 tahun itu untuk membayar kompensasi sebesar 3.750 dolar AS kepada korban.
Baca Juga
'Bocah Buddha' di Nepal Dihukum karena Cabuli Anak-Anak
Sejauh ini belum ada komentar dari Bamjon, namun pengacaranya, Dilip Kumar Jha, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Bamjon ditangkap di sebuah rumah persembunyian di pinggiran Kota Kathmandu pada Januari lalu. Dia telah lama dituduh melakukan pelecehan fisik dan seksual terhadap para pengikutnya. Selama beberapa tahun, dia bersembunyi dari pihak berwenang.
Polisi mengatakan Bomjan ditangkap dengan bungkusan uang tunai sebesar 30 juta rupee Nepal atau hampir Rp3,7 miliar beserta sejumlah mata uang asing dengan nilai yang juga sama.
Bamjon menyita perhatian internasional pada 2005. Dia bertapa di hutan lebat Nepal selama hampir 18 bulan, tanpa makan dan minum. Puluhan ribu orang datang dan melihat langsung pertapaan Buddha Boy.
Editor : Anton Suhartono
Sentimen: negatif (99.4%)