Sentimen
Negatif (100%)
2 Jul 2024 : 16.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

2 Jul 2024 : 16.17
Hendry Lie Belum Dipanggil Lagi di Kasus Timah, Kejagung: Masih Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) belum memanggil ataupun menahan pengusaha Hendry Lie.

Adapun Hendry merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sampah saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Menurut dia, penyidik memiliki pertimbangam dalam memanggil ataupun menahan tersangka.

Penyidik Kejagung saat ini sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap para tersangka kasus timah agar kasusnya bisa segera disidangkan.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu," ujar Harli.

Pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Hendry yang merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air merupakan satu dari 22 tersangka kasus timah yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Saat Hendry diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahannya karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik pun berencana akan memanggil ulang taipan tersebut.

Meski demikian, belum ada informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut Sumedana yang pada Minggu (28/4/2024) masih menjabat Kapuspenkum Kejagung.

Dalam kasus timah ini, Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN.

Hingga saat ini, ada total 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Adapun kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)