Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor emas, dalam hal ini pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Salah satu yang dilakukan adalah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).
Menurut dia, aset tersebut merupakan Fine Gold milik tujuh tesangka yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
“Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” kata Harli.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara baru kasus korupsi emas, dalam hal ini pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Sementara itu, publik menyoroti 109 ton emas yang diduga palsu dan beredar di masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung yang sebelumnya, Ketut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.
“Itu kasus baru, sudah dijelaskan sama pak Dirdik. Keenam ini posisinya sebagai manajer yang punya kewenangan untuk stempel, ternyata yang distempel banyak. Yang ilegal juga distempel, sehingga mengganggu proses marketnya di Indonesia. sekarang kita lagi hitung kerugian negaranya. ini kasus baru beda dengan yang di Surabaya (Budi Said),” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Sentimen: negatif (99.6%)