Sentimen
Negatif (99%)
2 Jul 2024 : 05.25
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

KPK Tak Yakin Bisa Berantas Garong Uang Rakyat, Hubungan dengan Polri dan Kejagung Terlalu Buruk

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Jul 2024 : 05.25
KPK Tak Yakin Bisa Berantas Garong Uang Rakyat, Hubungan dengan Polri dan Kejagung Terlalu Buruk

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi hingga menghambat koordinasi. Terlebih lagi, koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat pencurian uang rakyat.

"Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi," ucap Alexander Marwata saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

Dia mengatakan bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses. Khususnya, jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tersebut, menurutnya menjadi lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi.

"Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi," kata Alexander Marwata.

Minta Bantuan Menkopolhukam

Untuk menangani hal itu, dia mengatakan bahwa KPK pada beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto guna mencermati masalah tersebut.

Dia pun meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Dia meyakini, tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.

"Akan tetapi, sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya, mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang, ego sektoral itu masih ada," tutur Alexander Marwata.

Senada dengan Alexander, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa koordinasi tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 serta nota perjanjian kerja sama antar lembaga.

Selain itu, dia pun memastikan bahwa pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apapun dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, intervensi yang lebih besar justru kerap diterima penyidik-penyidik di tingkat bawah.

PAda saat ini di KPK ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), yang di antaranya terdiri dari 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan.

"Dan mereka-mereka ini memegang jabatan strategis dalam hal penindakan," ujar Nawawi Pomolango.

Ketua KPK Bermasalah

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah sepatutnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," kata Komisoner Kompolnas Yusuf Warsim pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Yusuf, penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penutut umum (JPU) sudah lengkap dan seefektif mungkin sehingga bisa P-21, dan dilakukan penahanan.

"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," tutur dia.

Yusuf memastikan, Kompolnas mendorong penyidikan kasus tersebut kasus tersebut dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menanggapi desakan dari sejumlah pihak, mengenai belum ditahannya Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Untuk diketahui, Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, belakangan ia jadi sorotan sebab terus mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, serta tak diketahui keberadaannya saat ini.

Kapolri Listyo mengatakan ia menghargai seluruh pihak yang melayangkan desakan kepada Polda Metro Jaya. Namun, dia melanjutkan, kasus Firli sudah betul ditangani secara saksama tanpa perlu tergesa-gesa.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," kata Kapolri.

"Ya kita hargai saja (desakan itu). Tapi yang pasti mereka (Polda Metro Jaya) serius (menangani kasus)," ujarnya.

Listyo menyampaikan tanggapan tersebut usai menghadiri acara peluncuran buku berjudul 'Jalan Baru Moderasi Beragama Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir', di Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024 malam.***

Sentimen: negatif (99.2%)