Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purworejo
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Liputan6.com Jenis Media: News
Seperti dalam kasus Wadas, lanjut Sugeng, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jawa Tengah menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga.
“Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Begitu juga di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Sugeng.
Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang. Kasus tersebut mencuat setelah viral di media sosial dan berujung pemeriksaan terhadap 17 anggota Ditsabhara Polda Sumatera Barat.
“Namun, kasus kematian Afif ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada konferensi pers pada Minggu, 30 Juni 2024. Alasannya, Afif meninggal karena melompat ke sungai. Sementara 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar akan disidang etik karena pelanggaran SOP,” bebernya.
“Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri,” imbuh dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah memberikan arahan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Namun, bentuk pencegahan itu dapat menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat tidak berjalan.
“Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan,” terang Sugeng.
Lebih lanjut, IPW juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse, baik berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan, hingga bersikap tidak adil.
“Terdapat pula masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofesional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan, dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian,” jelasnya.
Sentimen: negatif (99.8%)