Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Tak Ada Kaitan dengan Kami
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengeklaim langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tak berkaitan dengan partai tersebut.
Juru Bicara PSI Sigit Widodo menyatakan, PSI tak pernah memiliki urusan terkait hal itu karena bukan PSI yang mengajukan gugatan ke MA untuk mengubah aturan soal syarat usia pencalonan kepala daerah.
“Keputusan itu merupakan kewenangan MA. PSI tidak pernah mengajukan gugatan tersebut, jadi tidak ada kaitannya dengan PSI,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Dia pun meminta agar tindak lanjut mengenai putusan itu ditanyakan langsung kepada MA ataupun KPU.
Baca juga: Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang
Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Ketentuan tersebut membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.
Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (92.8%)