Sentimen
Tokoh Terkait
Bahas Kerja Sama, Wapres Terima Kunjungan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin untuk menerima kunjungan Kepala Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Azerbaijan, Ulvi Mehdiyev di Kantor Wakil Presiden, Senin (7/1/2024).
Dalam pertemuan ini, Wapres turut didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas progres kerja sama terkait pelayanan publik yang telah dilakukan antara kedua negara.
Baca juga: PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat
"Kami telah menjalin hubungan yang baik dengan Azerbaijan sejak tahun 2014, hingga pada hari ini kita telah memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) yang telah berjalan sejak tahun 2017," kata Anas dalam konferensi pers, Senin siang.
Adapun Indonesia dan Azerbaijan memiliki kepentingan yang sama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di negara masing-masing.
Hal ini dilakukan dengan mendorong berbagai kemudahan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan
Berlandaskan hubungan tersebut, Indonesia dan Azerbaijan telah menandatangani action plan untuk implementasi MoU antara Menteri PAN-RB dan Badan Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan untuk Kerja Sama Pemberian Pelayanan Publik yang Prima.
Kunjungan dari Azerbaijan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Kementerian PAN-RB ke Azerbaijan pada akhir Oktober 2023 lalu.
Indonesia telah melakukan studi pada pelayanan terpadu Azerbaijan yang bernama Asan Xidmat yang diadaptasi menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ulvi Mehdiyev menjelaskan bahwa Asan Xidmat yang didirikan sejak 12 tahun lalu itu konsepnya telah mendapatkan penghargaan dua kali dari PBB sebagai MPP terbaik.
Baca juga: Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti
"Kami merasa terhormat dapat membagikan praktik terbaik ini dengan Indonesia," kata Ulvi Mehdiyev.
Hingga kini telah terbentuk 207 MPP di Indonesia yang sebagian diantaranya telah menerapkan MPP Digital.
Keberadaan MPP di Indonesia diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (99.9%)