Kemlu RI Kutuk Keras Israel Legalkan 5 Pos Permukiman di Tepi Barat
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat untuk diduduki mereka.
"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina," dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/6/2024).
Menurut Kemlu RI, permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (96.6%)