Sentimen
Negatif (99%)
1 Jul 2024 : 15.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Rossa

Rossa

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

1 Jul 2024 : 22.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

514 DPC PDI-P Bakal Ikut Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari seluruh Indonesia disebut bakal ikut mengajukan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, Ronny Talapessy saat menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk ke PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024) siang.

“Ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per-DPC seluruh Indonesia,” kata Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Penyidik dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penggeledahan Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 10 Juni 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

“Nanti juga ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan karena buku tersebut disita,” kata Ronny.

Baca juga: Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Ia menuturkan, buku dan ponsel milik Sekjen PDI-P yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.

Ia mengeklaim, buku yang disita penyidik Komisi Antirasuah itu berisi straregi kemenangan PD-P untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang,” kata Ronny.

“Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta itu.

Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” ucap dia.


Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.

“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.5%)