Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Jokowi Tidak Bertanggung Jawab soal IKN Senin, 01/07/2024, 09:00 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Pengamat politik Rocky Gerung melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bertanggung jawab mengenai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, salah satunya dengan menyerahkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sehingga menurut Rocky Gerung, Jokowi perlahan-lahan akan menggeser beban dan tanggung jawab proyek IKN kepada Prabowo Subianto, serta sejumlah kebijakan lain yang gagal dilaksanakannya.
Baca Juga: Prabowo Tidak Akan Tanda Tangani Keppres IKN
"Kelihatannya memang itu, jadi perlahan-lahan Jokowi akan geser beban dan tanggung jawab yang harusnya dia buktikan pada Prabowo," ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (1/7).
"Nanti juga mungkin Jokowi akan kasih suruh keppres untuk menghidupkan kembali esemka Prabowo yang musti dihidupin lagi itu dan keppres untuk membuat ekonomi meroket maka Prabowo disuruh bikin roket supaya ekonominya ngikut roketnya tuh," sambungnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.
Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (79%)