Sentimen
Negatif (100%)
1 Jul 2024 : 10.38
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Palembang

Kasus: mayat, pembunuhan, pencurian

Jejak Kasus Pegawai Koperasi Dicor di Palembang, Otak Penghilangan Nyawa Ditangkap: Jengkel Masalah Utang

1 Jul 2024 : 10.38 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jejak Kasus Pegawai Koperasi Dicor di Palembang, Otak Penghilangan Nyawa Ditangkap: Jengkel Masalah Utang

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap pelaku penghilangan nyawa pegawai koperasi di Palembang, Pongky dalam pelarinanya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari keterangan pria itu, diketahuilah lokasi pengecoran terhadap korban Anton Eka Saputra di sebuah bekas bak yang ditimbun dengan coran semen.

Penggalian dilakukan pada Rabu 26 Juni 2024 di ruko Maskabaret Alang Alang Lebar Kota Palembang. Polisi menyebutkan, motif pelaku menghabisi nyawa dan mengecor seorang pegawai koperasi di Palembang itu karena jengkel masalah hutang.

"Setelah menangkap salah satu pelaku pembunuhan seorang pegawai koperasi, dan jasadnya dicor, diketahui motifnya karena pelaku jengkel terkait hutang," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol. Haryo Sugihartono, Rabu 26 Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena dua pelaku utama masih dalam pengejaran.

"Kami juga masih mengejar diduga pelaku utama atas kasus pembunuhan seorang pegawai koperasi yang sebelumnya dilaporkan hilang dan hari ini sudah kami temukan di dalam coran di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet," tutur Haryo Sugihartono.

Sebelumnya, Polisi menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet. Dia menyebutkan, penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," ujar Haryo Sugihartono.

Dia menyebutkan, korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam.

Otak Penghilangan Nyawa Ditangkap

Tim Gabungan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Polresta Palembang menangkap A, terduga otak penghilangan nyawa dan pengecoran terhadap pegawai koperasi. Hal itu dibenarkan oleh  di Palembang, Sabtu 29 Juni 2024.

"Benar, tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang sudah menangkap pelaku di Sumatera Barat," ucapnya.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang, Sumatra Barat, berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka Pongky yang lebih dulu ditangkap. Selain itu, juga dari beberapa dokumen dan petunjuk lainnya yang berhasil dikembangkan oleh tim jatanras yang melakukan pengejaran.

Hasil Autopsi Korban

Hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel menunjukkan pegawai koperasi yang hilang dan ditemukan dikubur semen coran di distro Ruko Maskarebet Talang Kepala Kecamata Alang Alang Kota Palembang itu meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala.

Tim autopsi RS Bhayangkara Polda Sumsel dipimpin AKBP dr Mansuri melakukan proses autopsi sekitar empat jam kepada mayat korban Anton Eko Saputra (25). Tim menyebutkan, ada kelainan di bagian kepala bagian belakang yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Selain itu, juga ada beberapa petunjuk lainnya di tubuh korban, seperti ada bekas jeratan pada bagian leher. Tim forensi pun menghadapi beberapa kendala dalam proses autopsi korban, terutama harus membersihkan tempelan pasir bekas semen coran di tubuh korban. Hal itu diperlukan agar hasil dari proses autopsi lebih maksimal.

Selain itu, kondisi tubuh korban sudah membusuk dan mengembang. Hal itu dikarenakan diduga akibat terkubur selama 18 hari di bawah semen coran. Namun, secara umum seluruh bagian tubuhnya masih utuh dan lengkap.

Usai diautopsi, jenazah korban diserah terimakan kepada keluarganya yang langsung membawanya untuk dikebumikan di pemakaman di kampung asalnya di Lampung Utara. Hasil autopsi tim forensi RS Bhayangkara itu akan dicocokan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kepolisian di tempat kejadian.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sejumlah pasal KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman berat akan menjerat para pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi Anton Eka Saputra yang tubuhnya dicor semen di ruko di Maskarebet Talang Kelapa Kota Palembang.

Jajaran Polresta Palembang dan Polda Sumatera Selatan masih mengejar dua terduga pelaku utama pembunuhan. Sedangkan satu pelaku sudah berhasil ditangkap di Batam, dan menjadi petunjuk lokasi penguburan pegawai koperasi itu.

Terduga pelaku utama pembunuhan itu adalah pemilik distro tersebut, yang tutup sejak tanggal kejadian. Berikut berapa pasal KUHP tentang pembunuhan dan penghilangan nyawa manusia:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Terkait pembunuhan dengan pemberatan berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Otak Pembunuhan Dibawa ke Palembang

Polisi menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatera Barat (Sumbar).

"Ya, tim gabungan menangkap ANT di Sumatera Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman," ucap Haryo Sugihartono, Sabtu 29 Juni 2024.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis 27 Juni 2024.

Petugas Kepolisian langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekira pukul 18.35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.

Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel. Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi, Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut.

"Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini," ucapnya.

Menurut Jasmadi Pasmeindra, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)