Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 21.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: covid-19, Tipikor, pencurian, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp250 Miliar, Garong Malah Ambil Untung di Tengah Derita Rakyat

30 Jun 2024 : 21.03 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp250 Miliar, Garong Malah Ambil Untung di Tengah Derita Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan dugaan pencurian uang rakyat pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada saat pandemi Covid-19. Lembaga antirasuah itu pun membeberkan isi paket bansos presiden yang dikorupsi.

Dugaan pencurian uang rakyat ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp250 miliar.

"Isi dari bansos itu bervariatif mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu 29 Juni 2024.

Dia menekankan, tim penyidik KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Ppengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Jokowi.

“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” ujar Tessa Mahardhika.

KPK menduga, para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. Lembaga itu pun prihatin atas pencurian uang rakyat pengadaan bansos presiden ini.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat. Oleh karena itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.

Modus Tersangka

KPK mengungkapkan, modus dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden pada 2020 adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Perbuatan tersangka dalam kasus ini telah mencederai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai kepada masyarakat ini mencederai semangat pemerintah, semangat Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi COVID-19," tutur Tessa Mahardika.

KPK telah memulai penyidikan soal dugaan korupsi bansos presiden pada 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pencurian uang rakyat anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.

Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.

Respons Jokowi

Jokowi buka suara soal pengusutan kasus korupsi bansos Presiden tersebut. Bantuan itu diberikan saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Dia pun mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," ucapnya.

Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," ujarnya.

Korupsi Distribusi Bansos yang Sudah Terungkap

Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada 2020, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

"Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam Covid-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa.***

Sentimen: negatif (100%)