Sentimen
Negatif (88%)
30 Jun 2024 : 14.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Layanan Pajak Down Jelang Detik-Detik Terakhir Pemadanan NIK jadi NPWP, Sampai Kapan?

30 Jun 2024 : 14.00 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Layanan Pajak Down Jelang Detik-Detik Terakhir Pemadanan NIK jadi NPWP, Sampai Kapan?

PIKIRAN RAKYAT - Layanan pajak mengalami downtime atau sistem tidak tersedia pada saat detik-detik terakhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, proses pemadanan NIK menjadi NPWP hanya bisa dilakukan sampai Minggu 30 Juni 2024.

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP/Ditjen Pajak) justru mengumumkan kondisi downtime pada Sabtu 29 Juni 2024. Apalagi, proses downtime akan berlangsung sampai tengah malam nanti.

"Downtime Layanan Elektronik seluruh aplikasi layanan eksternal tidak dapat diakses Sabtu 29 Juni 2024 pukul 8.00 sampai 23.59 WIB," kata @ditjenpajakri, Sabtu 29 Juni 2024 malam.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan anda," ucapnya menambahkan.

Menanggapi pengumuman tersebut, tidak sedikit masyarakat yang melayangkan proses. Sebab, DJP baru menyampaikan downtime layanan pajak pada Sabtu 29 Juni 2024 malam. 

"Pajaknya tinggi, kok layanannya bisa downtime. Dikorupsi lagi apa? Setelah RAT siapa lagi?" ucap @gigih***.

"Kalau ngasih announcement bisa enggak sih H-1, jadi biar bisa di kondisikan buat aktivitas pajaknya," ujar akun lutvianin***.

"Waduh, saya belom sinkronisasi NPWP dan NIK, batasnya 30 juni kan," tutur akun @nonat***.

"Telat banget pengumumumannya.. warbyasa, kenapa gak dari H-1 H-2," kata akun @suar**.

"Sekelas akun DJP bisa ngasih infonya telat ya.... Berarti kami boleh juga dong telat lapor @ditjenpajakri," tutur akun @yusri***_pur**.

Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelumnya sempat diundur, awalnya ditargetkan bisa berlangsung per 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7 persen atau 67.469.000 NIK sebagai NPWP. Tinggal tersisa 6.106.964 NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP.

"Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti pada Senin 1 April 2024.

Berdasarkan bahan paparan DJP, sebanyak 6.106.964 NIK itu dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman. Pasalnya beberapa penyebabnya seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Cara Memadankan NIK jadi NPWP

Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman situs pajak dengan menggunakan identitas atau NPWP masing-masing. Berikut, tata cara memadankan NIK menjadi NPWP:

Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Masuk ke menu utama 'Profil' Menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa wajib pajak perlu melakukan validasi NIK Pada menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit Klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut Pilih menu 'Ubah Profil' Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Namun apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.***

Sentimen: negatif (88.9%)