Sentimen
Negatif (66%)
29 Jun 2024 : 10.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Ngaku Diancam dan Dibully, Saksi Kunci Ketua RT Abdul Pasren Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina ke Polda Jabar

29 Jun 2024 : 10.59 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ngaku Diancam dan Dibully, Saksi Kunci Ketua RT Abdul Pasren Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina ke Polda Jabar

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.

Pria itu lalu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.

"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.

Kini Pasren mengaku mendapat banyak intimidasi yang dialami oleh Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh Pasren dan keluarga.

Untuk itu, ia menunjuk Pitra Romadhoni sebagai kuasa hukum.

Pitra Romadoni Nasution membenarkan bahwa Abdul Pasren dan Keluarga telah memberikan Kuasa kepada tim Jagratara Merah Putih untuk membela dan memberikan bantuan hukum kepada Pasren beserta keluarga.

"Dan pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, Pak Pasren dan Keluarga telah menandatangani Surat Kuasa kepada tim kami yang nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan Pembelaan dan tindakan-tindakan Hukum kedepannya," katanya.

Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam nanungan kami Jagratara Merah Putih antara lain: Brigjend Pol (P) Drs. Siswandi, Prof. Elza Syarief, Razman Arif.

"Dan alhamdulillah, tadi Tim Kuasa hukum Pak Pasren dan keluarga sudah melakukan Rapat internal membahas tindakan-tindakan hukum yang tentunya akan diambil dalam waktu dekat untuk menyikapi perlawanan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sengaja menyerang dan menjatuhkan harga diri dan martabat klien kami dengan tuduhan-tuduhan berbagai macam sehingga mengganggu kondisi kesehatan Pak Pasren," sambungnya.

"Sejauh ini kita sudah melakukan kajian-kajian dan gelar perkara atas persoalan yang dialami oleh pak Pasren, dan kita akan pastikan untuk menempuh upaya hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membuat Laporan Polisi.," ucapnya. (ebs)

Sentimen: negatif (66.7%)