Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 08.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Sifat Serakah Dia Memberatkan Hukuman

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

30 Jun 2024 : 08.05
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Sifat Serakah Dia Memberatkan Hukuman

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Syahrul Yasin Limpo. Adapun yang memberatkan adalah Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan dan politikus Partai NasDem tersebut selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. ANTARA FOTO

“Terdakwa (Syahrul Yasin Limpo) tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara itu, hanya ada satu hal meringankan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni dia telah berusia 69 tahun. “Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tutur Jaksa.

Diwajibkan bayar denda Rp500 Juta

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS). Dengan ketentuan, jika Syahrul Yasin Limpo tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)