Sentimen
Positif (97%)
30 Jun 2024 : 05.11
Tokoh Terkait

X Batal Diblokir, Janji Taati Aturan Soal Pornografi di Indonesia

30 Jun 2024 : 12.11 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

X Batal Diblokir, Janji Taati Aturan Soal Pornografi di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Sempat terancam diblokir dari Indonesia, platform media sosial X (Twitter) tampaknya masih 'selamat'. Sebab, pihak pengelola berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Tanah Air.

"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, media sosial X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform. Asalkan, diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Akan tetapi, ketentuan media sosial milik Elon Musk itu dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni melarang peredaran konten pornografi.

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik, dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.

Pengendalian Konten di Indonesia

Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat. Berdasarkan mekanisme tersebut, media sosial X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kominfo.

"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," tutur Teguh Afriyadi.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kominfo melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital. Dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, mereka sudah menangani 1.401.927 konten negatif di media sosial X.

Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di media sosial X. Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.

X Hampir Dihapus dari Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X alias Twitter. Hal itu imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

Mereka pun menyatakan, pemblokiran sudah tidak bisa dilakukan per konten yang ada di aplikasi. Sehingga, mau tidak mau platform media sosial milik Elon Musk itu yang bakal diblokir dari Indonesia.

"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait kebijakan X atau Twitter tentang konten pornografi tersebut.

Semuel Abrijani Pangerapan pun mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujarnya.

Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Dia mengatakan, pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan pada konten atau akun pengunggah konten.

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," tutur Semuel Abrijani Pangerapan.***

Sentimen: positif (97%)