Sentimen
Positif (94%)
30 Jun 2024 : 04.12
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Madinah, Mekah, Solo, Banjarmasin, Palembang

Jemaah Haji yang Sakit Bisa Ikut Tanazul, Ini Kriterianya

30 Jun 2024 : 04.12 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jemaah Haji yang Sakit Bisa Ikut Tanazul,  Ini Kriterianya

PIKIRAN RAKYAT - Hingga 27 Juni 2024, pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 28 Juni 2024, pukul 1.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang (kloter).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pun memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya lebih awal. Pelaksanaan tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI, Widi Dwinanda menyampaikan, tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pascarawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan tanazul dan evakuasi, dokter akan memberikan penilaian, apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, katanya, jemaah tersebut dapat dipulangkan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan.

Ia pun menyebut sejumlah kriteria tanazul bagi jemaah sakit, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu sebagai berikut.

1. Kesadaran baik;
2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65 MMHG);
3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
6. Tidak dalam krisis hipertensi.

Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim evakuasi dan tanazul, yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.

“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, masih kata Widi, tim tanazul akan menghubungi tenaga kesehatan haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul. Langkah ini dilakukan karena usulan tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan tanazul kepada tim tanazul.

“Usulan tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia.

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni Daker Mekah untuk KKHI Mekah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” bebernya.

Bentuk 6 Pos

Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian dari perlindungan jemaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH Arab Saudi  membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.

“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi, atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” ucapnya.

Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi, dengan rincian sebagai berikut.
1. Pos 1 untuk jemaah haji sektor 1, berada di pintu utama nomor 332.
2. Pos 2 untuk jemaah haji sektor 2, berada di pintu utama nomor 326.
3. Pos 3 untuk jemaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama nomor 315.
4. Pos 4 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama nomor 305;
5. Pos 5 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama nomor 360-365.
6. Pos khusus Raudah untuk daerah persiapan jemaah masuk Raudah, berada di pintu utama nomor 360.

Adapun berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tanggal 28 Juni 2024, pukul 7.45 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 309 orang. Hari ini, jemaah haji gelombang kedua yang diberangkatkan ke Madinah berjumlah 5.719 orang. Mereka tergabung dalam 15 kloter

Hari ini, Jumat, 28 Juni 2024, terdapat 23 kloter, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 9.153 orang, yang telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter.
2. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter.
3. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.
4. Debarkasi Surabaya (SUB)sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter.
5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter.
6. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.
7. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.319 jemaah/3 kloter;
8. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter.
9. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter.
10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.
11. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter.***

Sentimen: positif (94.1%)