Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Anak Buahnya 6 Tahun Penjara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Dalam sidang itu, Mantan Menteri Pertanian tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU KPK, Meyer Simanjuntak.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (Rp490 miliar), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Syahrul Yasin Limpo dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Meyer Simanjuntak.
Jaksa menilai, Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer Simanjuntak.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah karena Syahrul Yasin Limpo telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.
Mantan Sekjen Dituntut 6 Tahun PenjaraSementara itu, mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara selama enam tahun. Dia adalah Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Kasdi Subagyono dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, Kasdi Subagyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan mantan Sekjen Kementan itu dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan.
“Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil,” ujar jaksa membacakan hal-hal meringankan.
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun PenjaraDirektur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada 2023, Muhammad Hatta dituntut pidana penjara 6 tahun dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada tahun 2020–2023. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Hatta dengan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi.
Dia menyatakan bahwa Muhammad Hatta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Hatta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Ikhsan Fernandi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutannya, jaksa menilai Muhammad Hatta tidak menikmati secara materiel hasil perbuatannya.***
Sentimen: negatif (100%)