Sentimen
Positif (94%)
29 Jun 2024 : 20.05

Muqowam: Pembangunan Desa Jangan Hanya Dibebankan Kepada Pemerintah Desa Saja

30 Jun 2024 : 03.05 Views 1

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Muqowam: Pembangunan Desa Jangan Hanya Dibebankan Kepada Pemerintah Desa Saja

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam menilai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih belum sepenuhnya sempurna sebagai upaya efektif dalam membangun desa. 

Menurutnya, pelaksanaan UU Desa tersebut harus dibarengi dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal penyediaan regulasi yang tidak tumpang tindih beserta pendampingan dan pengawasan kepada perangkat desa agar upaya membangun Indonesia dari desa dapat terwujud.

Muqowam menilai kebijakan pemerintah pusat memegang peranan penting dalam implementasi UU Desa. Menurutnya, banyak regulasi dan instrumen yang tidak sebagai satu kesatuan yang disebabkan adanya beberapa kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan desa, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP. 

Hal ini dinilai membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal atau pun horizontal, sehingga dinilai merugikan masyarakat dan desa.

“Masing-masing kementerian ini memiliki regulasi ke bawah dan jika tidak menjadi satu kesatuan, ini membuat tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa akan sulit menterjemahkan. Akhirnya menjadi masalah,” ucap Muqowam dalam D’Voice Podcast DPD RI, Jumat, 28 Juni 2024.

Oleh karena itu, lanjut Muqowam, pembangunan desa seperti yang diatur dalam UU Desa, tidak seharusnya dibebankan kepada desa semata, tetapi juga membutuhkan peranan dari pemerintah pusat. Perangkat desa harus dibekali dengan regulasi yang jelas, pengetahuan, kebijakan, ataupun SDM yang mumpuni dalam melaksanakan mandat dalam UU Desa.

“Ini menjadi tanggung jawab multi structure di birokrasi pemerintah. Di tingkat bawah, manajemen, ataupun di tingkat atas. Kalau tidak, akan ada korusi dalam UU Desa, seperti pengurangan dari substansi, pengurangan fungsi, dan pengurangan kebijakan, ini terjadi semuanya,” jelasnya.

Muqowam menjelaskan, kemajuan desa dapat merujuk pada definisi desa dalam UU Desa. Menurutnya, definisi tersebut menjadi tata kunci untuk menyusun kebijakan, visi, misi, program, kegiatan serta penganggaran yang dibutuhkan dalam memajukan desa. 

Lalu, kemajuan desa harus melalui pelaksanaan secara ideal dari empat bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat sebagai satu kesatuan.

“Memasukkan unsur lain yang bersifat sektoral, seperti pendidikan, itu akan mengurangi makna UU Desa. Masuknya lingkup lain, juga akan mempengaruhi secara keseluruhan, dan jika satu sektor hilang, akan berpengaruh terhadap penilaian. Dipahami dulu filosofi, sosiologi, yuridis dan politik. Adanya politik desa atau makro negara akan membawa desa itu ke mana,” kata Muqowam yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pansus RUU tentang Desa ini.

Untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai yang dicita-citakan, pemerintah harus dapat memberikan dukungan dan keberpihakannya kepada desa dengan memberikan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta tidak sekedar membebani pemerintah desa untuk membangun dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Seiring dengan pemerintah baru, kalau mau berpihak kepada desa, berikan kebijakan program yang benar-benar orginal yang merupakan kebutuhan masyarakat desa. Mulai dari konsep dan menjelaskan desa secara benar,” katanya.

Sebagai informasi, pembahasan lengkap implementasi UU Desa yang telah direvisi dan berbagai permasalahan terkait pembangunan desa bersama Akhmad Muqowam, dapat diakses dalam Podcast D'Voice DPD RI, melalui kanal YouTube DPD RI. []

Sentimen: positif (94.1%)