Sentimen
Positif (98%)
29 Jun 2024 : 13.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Davao

Berantas Judi Online di Indonesia, Kominfo Blokir Akses Internet Kamboja dan Filipina

29 Jun 2024 : 20.34 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Berantas Judi Online di Indonesia, Kominfo Blokir Akses Internet Kamboja dan Filipina

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan Network Access Provider (NAP) untuk menutup akses internet dari Indonesia ke Kamboja dan Filipina.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

“Jadi tanggal 25 Juni, Menkominfo memerintahkan para NAP (Network Access Provider) untuk menutup akses jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja serta Filipina. Jadi masih baru sekitar dua hari,” katanya.

Adapun alasan dilakukannya pemblokiran ke dan dari dua negara tersebut adalah karena Kamboja dan Filipina dinilai sebagai industri judi online. Teguh juga menyebut bahwa memang target pasarnya adalah Indonesia.

“Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian rumah-rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao, Filipina,” tuturnya.

Pemblokiran ini dinilai Teguh bisa menjadi atensi juga bagi Pemerintah lokal setempat untuk tidak mudah memfasilitasi untuk pengoperasian judi online dari negara-negara sekitar Indonesia.

Lebih jauh, dirinya meminta dan mengingatkan bagi para pelaku usaha, Kementerian, hingga lembaga terkait untuk melapor ke Kominfo, apabila penutupan jalur akses tersebut mengganggu layanan mereka.

“Dan kita juga di saat yang bersamaan, kita bersurat juga ke semua Kementerian-Lembaga bahwa apabila penutupan jalur akses ke dan dari Kamboja dan Filipina mengganggu layanan mereka, mengganggu bisnis mereka, tolong Kominfo diberitahu,” ujarnya.

Karena nantinya, Kominfo akan melakukan whitelisting IP yang sudah diblokir, sehingga bisa kembali mengakses suatu jaringan atau layanan tertentu. Namun demikian, Kominfo menegaskan bahwa ini hanya berlaku untuk dua layanan saja yaitu untuk keperluan bisnis dan hubungan luar negeri.

“Jadi kita tetap mengutamakan dua layanan yang berhubungan dengan keperluan bisnis maupun misalnya hubungan luar negeri, tetap bisa diakses dengan mudah untuk Kamboja dan Filipina. Tapi syaratnya mereka (pelaku usaha, Kementerian-Lembaga) ngasih tahu ke kita, kita whitelisting,” tutur Teguh.

Teguh turut menegaskan bahwa ini bukanlah sebagai solusi, tetapi hanya bagian dari usaha kecil. “Jadi ini hanya bagian dari ikhtiar kecil. Kami tidak bilang bahwa ini solusi. Sehingga kalau ditanya apakah sudah efektif atau tidak? Belum kelihatan, karena ini baru,” pungkasnya.

21

Sentimen: positif (98.5%)