Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Seharusnya Lebih Tinggi dari Kuat Ma’ruf
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pindana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai vonis hukuman untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal seharusnya lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf.
Hal ini dikarenakan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Dalam hukum pidana yang namanya terbukti turut bertanggung jawab dalam tindak kejahatan, dan bisa dicari buktinya di pengadilan, dia bisa dikatakan sebagai share of responsibility, dia bisa dikatakan terlibat," jelas Yenti Garnasih dalam wawancara dengan BTV.
Dari keterangan di sidang, ada pernyataan kalau Ricky Rizal tak kuat mental diminta menembak Yosua atau Brigadir J dan akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E. Pernyataan itu saja sudah menujukkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Apalagi Ricky Rizal itu polisi, berbeda dari Kuat Ma’ruf. Ricky Rizal mengatakan tak kuat mental , namun dia mengikuti semuanya. Artinya dia terlibat dalam perencanaan, dan dia tahu".
Dalam kitab hukum pidana, seseorang yang mengetahui terjadinya sesuatu kejahatan dan tidak dilaporkan bisa dipidana.
"Dia tahu ada kejahatan dan diam saja, itu sudah bisa dipidana 9 bulan. Apalagi ini, di mana dia tahu dan terlibat. Melihat posisi dia sejak di Magelang hingga di Jakarta, kemudian dia mengamankan senjata Brigadir J dan ketahuan berbohong, rasanya dia harus lebih tinggi dari vonis Kuat Ma’ruf".
Terkait vonis Ricky Rizal, Yenti Garnasih memperkirakan, seharusnya bisa hingga 17 tahun.
Sentimen: negatif (99.8%)