Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Vonis Ferdy Sambo Cs Bukti Pengadilan Masih Ujung Tombak Pencari Keadilan
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan, putusan hakim terhadap para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri jakarta Selatan menunjukkan, pengadilan masih menjadi ujung tombak pencari keadilan.
"Ini adalah perjuangan kita semua untuk tetap mempercayai proses pengadilan. Kita masih punya harapan pengadilan adalah ujung tombak pencari keadilan," ungkap Yenti Garnasih dalam wawancara di BTV, Selasa (14/2/2023).
Diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf divonis majelis hakim jauh di atas tuntutan yang diajukan kepada mereka.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, dan Kuat Ma’ruf baru saja divonis 20 tahun.
"Untuk Ricky Rizal dia levelnya lebih dari Kuat Ma’ruf, level (hukumannya) harus lebih berat".
Yenti Garnasih mengaku, secara pribadi ia merindukan putusan pengadilan yang spektakuler yang menurutnya terakhir ada di tahun 80-an, di mana putusan hakim bisa jadi yurisprudensi untuk hakim-hakim yang lain.
"Ini juga menjawab kepada masyarakat soal hukum yang lebih tajam ke bawah dari pada ke atas. Kita tahu selama ini dalam putusan hakim, di awal seperti berat, tetapi di akhir putusannya jauh lebih ringan".
Vonis kepada Ferdy Sambo Cs juga seolah menjawab kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan ada kongkalikong hukum. Apalagi Menkopolkam Mahfud MD bahkan sempat menyatakan ada gerilya hukum terkait kasus ini.
Sentimen: negatif (88.3%)