Sentimen
Netral (72%)
28 Jun 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Audiensi dengan Kemnaker Soal Korban Diskriminasi Perusahaan di Jakut, Ini Harapan RPA Perindo

28 Jun 2024 : 20.45 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Audiensi dengan Kemnaker Soal Korban Diskriminasi Perusahaan di Jakut, Ini Harapan RPA Perindo

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan audiensi dengan pihak pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis 27 Juni 2024.

Audiensi tersebut membahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan eksport ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara, untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada Nursiyah perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melakukan pelanggaran norma.

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," kata Amriyadi.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggungjwab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perusahaan dilakukan pidana. Yaitu pidananya itu ada sanksinya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tidak hanya itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

"Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan.

"Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: netral (72.7%)