Sentimen
Negatif (99%)
29 Jun 2024 : 02.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait

17 Polisi Terbukti Menyiksa 18 Remaja di Padang, Pukul dan Sulut Rokok

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jun 2024 : 02.59
17 Polisi Terbukti Menyiksa 18 Remaja di Padang, Pukul dan Sulut Rokok

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kematian bocah SMP Berinisial AM (13) di Kota Padang menyita perhatian publik belakangan ini. Sebab, kematiannya diduga karena disiksa oleh kepolisian setempat. 

Tak hanya AM, polisi setempat juga diduga menyiksa sejumlah remaja saat berpatroli. Hal itu pun disebut-sebut berkaitan dengan aksi tawuran. 

Kini, Divisi Propam Polda Sumatera Barat telah menetapkan 17 anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik dalam menangani 18 remaja yang diduga tawuran di Kota Padang tersebut.

Ke-17 polisi itu melakukan tindak kekerasan, mulai dari memukul hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.

Meski begitu, hingga Kamis, 27 Juni 2024, ke-17 polisi tersebut belum ditahan. Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono meminta publik percaya pada mereka dalam mengusut kasus tersebut.

“Syarat penahanan itu..mengapa orang ditahan agar tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatannya, agar tidak merusak barang bukti. Nah, kalau ini, namanya juga penyelidikan kan belum ada penanganan. Kalau penanganan tuh upaya hukum setelah penyidikan,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 28 Juni 2024. 

“Percayakan kepada kami, semua anggota kami, dan saat ini mereka juga masih ada di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” ujarnya melanjutkan. 

Sementara, soal kematian AM, Polda Sumbar meyakini bahwa tak ada anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap AM. Berdasarkan hasil penyelidikan, AM tewas karena melompat dari atas jembatan hingga membuat 6 tulang rusuknya patah. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan telah mengatakan bahwa lompatnya AM dari atas jembatan didukung dengan keterangan saksi kunci.

"Keterangan itu didukung oleh keterangan saksi kunci yang telah kami periksa, pada intinya korban mengajak saksi kunci untuk melompat dari jembatan tapi ditolak oleh saksi kunci," tuturnya.

Sementara, saksi kunci enggan mengikuti ajakan korban dan memilih menyerahkan diri.

Kompolnas Bakal Kawal 

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto pun berkomitmen untuk mengawal proses tindak lanjut dari ke-17 polisi yang terbukti melanggar kode etik tersebut.

Ia meminta kasus tersebut dijadikan sebagai evaluasi bagi kepolisian. 

“Ini menjadi evaluasi, seperti kami sampaikan dalam berbagai kesempatan adalah  pengawas melekat menjadi penting, atasan langsung dari anggota itu menjadi penting perannya. Dia harus mengawasi, membimbing, membina anggotanya. Ini penting dalam kasus ini dan menjadi pembelajaran untuk menghadapi kasus-kasus tawuran,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.8%)