Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 18.29
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Oppo

Kab/Kota: Tangerang, Lombok

ASN dan Polisi Main Judi Online, Ada yang Tertangkap Basah di Warkop dan saat HP Dicek Atasan

28 Jun 2024 : 18.29 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

ASN dan Polisi Main Judi Online, Ada yang Tertangkap Basah di Warkop dan saat HP Dicek Atasan

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sabang, Aceh, berinisial RD (43) ditangkap Polisi karena terciduk bermain judi online. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum Jinayat Pasal 18 dan atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

Penangkapan tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online jenis slot itu dilakukan di salah satu warung kopi (warkop) ternama pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan pun menguatkan ASN di Kota Sabang itu telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saat ini RD sudah kami amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasatreskrim Polres Sabang AKP Buchari, Jumat 28 Juni 2024.

"Dari penangkapan ini kami juga berhasil mengamankan, 1 unit ponsel merk Oppo A58 warna hitam, Saldo yang digunakan untuk bermain judi online sejumlah Rp416.000, serta Saldo sisa dari akun Situs Istana 2000 dengan ID monthe2000 sebesar Rp90.000," katanya menambahkan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami tidak pandang siapapun dan apapun profesinya,” ujar Buchari.

Atas nama aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Sabang, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online yang melanggar hukum. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk memastikan tegaknya keadilan dan hukum di wilayah hukum Polres Sabang.

3 Pegawai Pemkab Tangerang Main Judi Online

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menemukan tiga pegawai orang di lingkup pemerintahannya terindikasi tengah bermain judi daring (online).

"Dari hasil pemeriksaan bekerja sama dengan kepolisian, terdapat tiga pegawai yang kedapatan bermain judi online. Dua pegawai berstatus honorer dan satu orang berstatus ASN," kata Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied di Tangerang, Kamis 27 Juni 2024.

Hal tersebut diketahui saat gelaran operasi pemeriksaan handphone sebagai pencegahan permainan judi online di tingkat aparatur Kecamatan Tigaraksa pada Rabu 26 Juni 2024 lalu. Dia menjelaskan bahwa dalam operasi pencegahan judi online di tingkat ASN ini, dua pegawainya yang berstatus honorer itu berinisial NR dan AC, bertugas sebagai staff Trantib Satpol PP di kantor Kecamatan Tigaraksa.

"Sedangkan satu pegawai dengan status ASN berinisial SA, bertugas di pelayanan masyarakat," ujar Cucu Abdurrosyied.

Dia menuturkan, pihaknya telah meminta ketiganya yang telah kedapatan bermain judi online untuk membuat surat pernyataan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Selain itu, pihaknya juga bakal memberi sanksi tegas kepada ketiganya sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan beri sanksi pembinaan kepada ketiganya. Ketiga pegawai yang bermain judi online juga akan diawasi, jika kembali terlibat maka ketiga pegawai tersebut akan diberi sanksi berat," tutur Cucu Abdurrosyied.

Dalam hal ini, Pemkab Tangerang telah mengimbau agar seluruh ASN di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat dengan judi online.

"Saya minta dan ingatkan kepada jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam kasus judi online. Karena, itu tidak ada manfaat yang positif. Tidak akan menjadikan kalian kaya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu, bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya agar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN yang ada.

"Makanya saya ingatkan agar semua kalangan ASN tidak ada yang terlibat judi," ucap Moch Maesyal Rasyid.

Sebagai upaya pencegahan, Pemkab Tangerang telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum Polresta Tangerang sebagai komitmen untuk memberantas kasus perjudian.

"Kami bersama Polres/Dandim bekerja sama dan berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus judi. Karena ini sudah ada perintah langsung dari Presiden RI," tutur Moch Maesyal Rasyid.

Polisi di Lombok Main Judi Online

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menemukan anggotanya yang terlibat judi online setelah melakukan pengecekan handphone masing-masing. Hanya saja, dia enggan menyebut jumlah anggotanya yang terlibat judi online.

"Ada. Tulis saja ada," ucapnya, Jumat 28 Juni 2024.

Terhadap anggota yang ditemukan terlibat judi online, pihaknya langsung melakukan teguran dan meminta dengan tegas agar tidak melakukan lagi. Jika ditemukan anggota melakukannya lagi, sejumlah hukuman akan diberikan baik berupa sanksi disiplin, penundaan pangkat, hingga pemecatan.

"Sanksinya tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," ujar Iwan Hidayat.

Dia mengaku, sejauh ini belum berencana membentuk tim satuan petugas (Satgas) pemberantasan judi online. Namun, semua itu ke depannya akan mengikuti arahan pusat.

Menurutnya, seharusnya polisi menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, Iwan Hidayat mengatensi serius kasus judi online yang merambah ke anggotanya.

"Terhadap masyarakat, penting dilakukan pengawasan. Jangan sampai generasi kita rusak oleh judi online ini. Apabila ada orang tua yang punya anak kecanduan judi online tetapi mereka tidak berani menegur anaknya, silakan lapor ke kami," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)