MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus berani mengusut temuan 82 anggota DPR main judi online.
Menurut Lucius, MKD berkontribusi memberikan beban kepada parelmen periode mendatang Jika tidak menindaklanjuti atau membiarkan puluhan anggota DPR yang bermain judi online.
"Kalau terhadap 80-an anggota pelaku judi online itu dibiarkan dan banyak dari mereka yang kembali terpilih untuk DPR 2024-2029, maka MKD yang sekarang berperan menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru mendatang. MKD memberikan beban bagi parlemen periode 2024-2029," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Lucius menilai, kasus tersebut merupakan momentum paling strategis bagi MKD untuk mengambil tindakan tegas karena masa jabatan DPR periode 2019-2024 segera berakhir.
Baca juga: MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi Online
Oleh sebab itu, Lucius berpendapat, MKD tidak memiliki alasan untuk mengabaikan proses etik terhadap 82 anggota DPR tersebut.
Ia menyebutkan, kasus dugaan anggota dewan bermain judi online juga menjadi pembuktian bagi MKD yang ditugaskan menjaga marwah anggota DPR.
"Jika MKD tak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online," kata Lucius.
Lucius menambahkan, MKD juga harus disalahkan bila sengaja membiarkan kehormatan lembaga parlemen dikoyak oleh ulah anggota DPR main judi online.
Baca juga: Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online
Padahal, kode etik yang berlaku terhadap anggota dewan sudah tegas melarang perilaku perjudian.
"Karena itu mengherankan jika ada anggota dibiarkan terus menjabat sambil terus berjudi. Karena larangan yang tegas dalam kode etik itulah, MKD tak perlu repot-repot mencari alasan untuk memproses anggota DPR yang berjudi online," kata Lucius.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Baca juga: Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!
Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD yang akan memproses 82 orang anggota dewan pemain judi online itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.2%)