Sentimen
Positif (40%)
26 Jun 2024 : 12.48
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

26 Jun 2024 : 12.48 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.

Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.

Baca juga: Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.

Adapun hal ini disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.

"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar wakil ketua MKD DPR itu.

Baca juga: MKD Dianggap Aneh, Hanya Tegur Anggota DPR yang Diduga Berjudi Online

Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.

Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (40%)