Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2024 : 02.47
Tokoh Terkait

Tapera Bikin Buruh dan Pengusaha Pusing, Gaji Pas-pasan Banyak Potongan

28 Jun 2024 : 02.47 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tapera Bikin Buruh dan Pengusaha Pusing, Gaji Pas-pasan Banyak Potongan

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja kompak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Mereka menilai, program ini menambah beban, baik bagi pengusaha maupun buruh.

APINDO menyebutkan, PP 21/2024 memberatkan pengusaha dengan kisaran 18,24-19,74 persen, sedangkan Serikat Pekerja menyebut beban bagi buruh mencapai 15,77-18,73 persen. Beban ini berasal dari iuran TAPERA sebesar 3 persen, yang terdiri dari 0,5 persen dibayar pemberi kerja, dan 2,5 persen dibayar buruh.

Penolakan ini bukan hanya datang dari APINDO dan Serikat Pekerja, tapi juga dari FSP LEM SPSI. Mereka menolak TAPERA sejak awal diundangkan di tahun 2016.

Alasan penolakan FSP LEM SPSI adalah karena program ini dinilainya bertentangan dengan janji kampanye Presiden Jokowi di periode pertamanya, yaitu "Tri Layak": Kerja Layak, Hidup Layak dan Upah Layak.

Buruh makin tercekik

Menurut FSP LEM SPSI, janji tersebut belum terealisasi. Justru, pemerintah dinilai semakin menekan upah buruh dengan berbagai aturan, seperti PP 78/2015 tentang Pengupahan, PP 36/2021, dan UU No. 6/2023 yang melahirkan PP 51/2023. Aturan-aturan tersebut dinilai menekan laju kenaikan upah buruh.

"Terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut menghilangkan Upah Minimum Sektoral, kemudian penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi bersyarat yang mengakibatkan kenaikan upah buruh menjadi lebih rendah dari laju inflasi," ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, di sela-sela aksi penolakan Tapera di Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

FSP LEM SPSI juga mengkritik kebijakan pengupahan yang dinilainya semakin memiskinkan buruh. Kenaikan upah buruh dinilai jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara potongan upah semakin besar dan banyak jenisnya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pajak (Pph21), dan TAPERA.

Sebagai bentuk penolakan, FSP LEM SPSI melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Juni 2024 di kantor Kementerian Keuangan RI. Mereka bergabung dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang terdiri dari lebih dari 40 organisasi buruh. FSP LEM SPSI mendesak pemerintah untuk menunda implementasi TAPERA dan meninjau kembali kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada buruh.***

Sentimen: negatif (99.8%)