Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2024 : 23.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

Mujiono

Mujiono

Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival Jadi Tersangka, Polisi Juga Kejar Penjarah

27 Jun 2024 : 23.27 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival Jadi Tersangka, Polisi Juga Kejar Penjarah

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga (27) selaku Ketua Panitia konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 sebagai tersangka kasus dugaan pengelapan uang konser. Dian ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang dikantongi kepolisian.

“Sudah jadi tersangka. Kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis, 27 Juni 2024.

Namun, Arief belum mengungkap lebih jauh soal kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat Dian. Dia juga belum membeberkan jumlah duit yang dibawa oleh Dian. Di sisi lain, Arief menyebut Dian sempat kabur ke daerah Lebak, Banten, untuk menenangkan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Jadi, yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak di lokasi tempat paniisan kalau bahasa sundanya. Paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang (dia) mengenalnya, makanya ke sana,” tutur Arief.

Lebih lanjut, Arief menyebut, pihaknya juga akan memproses hukum orang-orang yang melakukan penjarahan dan pembakaran di lokasi konser Tangerang Lentera Festival yang digelar di Lapangan Kebeng, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024.

“Iya (pelaku penjarahan dan pembakaran ikut dilidik). Yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, barang rusak,” ujar Arief.

Dian dijerat dengan pPasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dian terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kabur bawa duit sebelum konser mulai

Polisi mengungkapkan, Dian selaku ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 kabur sebelum konser tersebut dimulai. Dia kabur seorang diri dengan membawa uang pembayaran untuk pengisi acara. Akibat perbuatannya, konser itu batal terlaksana sehingga memicu kerusuhan di Lapangan Kebeng, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024.

“Sebelum konser belangsung. Dilakukan pengecekan ke rumah MDP sudah tidak ada di kediamannya. (Pelaku) Kaburnya sendirian ke Lebak (Banten),” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin kepada wartawan di Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Akan tetapi, Jaenudin belum dapat memastikan jumlah uang yang dibawa kabur oleh Muhammad Dian Permana Angga. Sebab, kata dia, polisi masih meminta keterangan para korban maupun saksi untuk mengetahui nilai total duit yang digelapkan oleh pelaku. Jaenudin berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan ke publik ketika proses pemeriksaan rampung.

“Uang yang dibawa kabur kita sedang akumulasi, sedang dilakukan pemeriksaan korban-korbannya untuk mengetahui berapa jumlahnnya. Kalau sudah diketahui, pasti akan disampaikan,” ucap Jaenudin.

Lebih lanjut, Jaenudin menuturkan pihaknya telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tuntas kasus penggelapan uang konser. Di sisi lain, lanjut dia, Polresta Tangerang akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian atas perbuatan pelaku.

“Saksi sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang. Polresta Tangerang akan mengadakan posko pengaduan yang menonton konser tidak terlaksana,” ucapnya.

“Kalau motif masih didalami, dalam pemeriksaan semuannya, bila mana ada ditemukan motifnnya apa pasti disampaikan,” katanya menambahkan.

Ditangkap di Lebak

Polisi menangkap Muhammad Dian Permana Angga (27) pada Rabu, 26 Juni 2024. Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. Dia ditangkap terkait kerusuhan di konser yang digelar di Lapangan Kebeng, Kabupaten Tangerang, Minggu, 23 Juni 2024.

“Iya sudah (ditangkap)” kata Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.

Baktiar menyebut, Muhammad Dian Permana Angga ditangkap di Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten. Akan tetapi, dia belum membeberkan soal kronologi penangkapan pria berusia 27 tahun tersebut. Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

“(Ditangkap) di daerah Leuwidamar Baduy,” ucap Baktiar.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di area konser Tangerang Lentera Festival. Penonton marah lantaran band yang ditunggu-tunggu tak kunjung naik ke atas panggung. Penonton yang kecewa lantas meluapkan emosi dengan membakar panggung dan sound system. Polisi menduga band batal tampil lantaran belum menerima pembayaran dari panitia.

"Band gagal tampil karena belum dibayar oleh panitia, penonton kecewa," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Senin, 24 Juni 2024.

Ucu menduga, panitia membawa kabur uang yang seharusnya dibayarkan kepada para penampil. Atas perbuatan kriminal itu, polisi memburu panitia konser untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Sedianya, konser tersebut menghadirkan sejumlah band, seperti Feel Koplo, Guyon Watonm, dan Ndx Axa.

"Dugaan uangnya dibawa sama panitia. Kita cari panitia untuk pertanggungjawaban," ujar Ucu.***

Sentimen: negatif (100%)