Sentimen
Positif (66%)
27 Jun 2024 : 22.54
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, PT Pos Indonesia, BSI

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Tantangan dan Langkah Kota Bogor Hadapi Gelombang Judi Online, Pemkot Bentuk Satgas hingga Keluarkan Surat Edaran

28 Jun 2024 : 05.54 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Tantangan dan Langkah Kota Bogor Hadapi Gelombang Judi Online, Pemkot Bentuk Satgas hingga Keluarkan Surat Edaran

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Kota Bogor segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan judi online yang semakin meresahkan.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, yang mencatat Kota Bogor sebagai salah satu daerah dengan pengguna judi online terbanyak di Indonesia.

Hery Antasari, yang menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Bogor, menyatakan komitmennya untuk mengantisipasi masalah ini dengan membentuk Satgas Judi Online.

Baca Juga: Selamat! Rekening Berhasil, BRI, BNI, Mandiri dan BSI Duluan Cair Berikut Update SIKS-NG PKH BPNT Juli Agustus 2024

Langkah ini akan didukung dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan larangan terhadap judi online.

Hery mengungkapkan kekagetannya atas tingginya angka partisipasi warga Kota Bogor, terutama di Kecamatan Bogor Selatan, dalam aktivitas judi online.

Menurutnya, fenomena ini memerlukan respons serius berupa upaya edukasi, sosialisasi, dan kampanye yang masif.

"Kami akan mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan masalah ini, termasuk berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendekatan yang sesuai dengan data dan pedoman nasional," kata Hery antasari dilansir dari akun Instagram @pemkotbogor.

Baca Juga: Cair Rabu Pagi! 6 Bansos Pemerintah Plus Tambahan Rp 600.000 Mendadak Disalurkan Via Rekening KKS dan PT Pos Indonesia

Rencana pembentukan Satgas Judi Online ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, serta melibatkan tingkat kecamatan hingga RW.

Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan berbagai pihak termasuk Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi masyarakat, asosiasi profesi, dan lainnya.

"Hingga saat ini, kami telah memulai langkah-langkah awal dengan berkoordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk membentuk Satgas Judi Online dan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah preventif," tambahnya.

Sentimen: positif (66.7%)