Sentimen
Positif (98%)
27 Jun 2024 : 21.55

LKPP & Kemendagri Terbitkan SE soal Proses Pengadaan Barang/Jasa di BLUD

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

27 Jun 2024 : 21.55
LKPP & Kemendagri Terbitkan SE soal Proses Pengadaan Barang/Jasa di BLUD
Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024. SE bersama tersebut diterbitkan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun SE bersama itu berisi tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Layanan Umum Daerah dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Sektor Kesehatan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama tersebut, akan mendorong terwujudnya proses Pengadaan Barang/Jasa yang cepat dan tepat di BLUD.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Edaran Bersama ini sebagai panduan dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Pemimpin BLUD di Sektor Kesehatan tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD" ungkap Hendi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Senada dengan Hendi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan yang menjadi poin penting dari Surat Edaran Bersama tersebut ialah sebagai pedoman penyusunan digunakan sebagai panduan mempermudah proses penyusunan peraturan untuk BLUD sehingga berdampak pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD.

"Surat Edaran ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD. Surat ini merupakan pedoman penyusunan peraturan sehingga tidak bersifat mengikat dan hanya sebagai panduan, sehingga perlu disesuaikan dengan BLUD dari masing-masing daerah" tutur Tito.

Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya terdapat prosesi penerbitan Surat Edaran Bersama namun juga terdapat sesi panel untuk menjelaskan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya bidang kesehatan, dan diskusi teknis terkait penyusunan peraturan Kepala Daerah dan Pimpinan BLUD sektor kesehatan berdasar pada pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama.

(anl/ega)

Sentimen: positif (98.1%)