Sentimen
Negatif (94%)
27 Jun 2024 : 14.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Pemerintah Rumuskan Strategi Perangi Perdagangan Ilegal Merkuri

27 Jun 2024 : 21.09 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemerintah Rumuskan Strategi Perangi Perdagangan Ilegal Merkuri

Denpasar: Pemerintah merumuskan strategi memerangi perdagangan ilegal merkuri di dalam negeri. Penggunaan merkuri secara ekstensif menjadi perhatian serius anggota Konvensi Minamata, khususnya di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). "Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pemberantasan perdagangan illegal merkuri ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024. Menurut Rosa, perlu disusun strategi yang tepat. Selain itu, perlu peningkatan komitmen mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum.  Pernyataan Rosa itu dikemukakan saat membuka Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury, pada Rabu, 26 Juni 2024. Diskusi menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, UPT KLHK wilayah Bali, Asosiasi E-commerce Indonesia, serta perwakilan dunia usaha. Pelaksanaan FGD terdiri atas sesi presentasi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok. Diskusi membahas dan merumuskan rekomendasi penanganan perdagangan ilegal merkuri sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Bali.  "Dalam memberantas perdagangan ilegal merkuri, kita perlu mengedepankan upaya pencegahan dengan pendekatan humanis," kata Rosa.   M Ali Angkotasan, salah satu narasumber dari Polri, mengatakan pembentukan agent of change dapat menjadi salah satu opsi mendorong masyarakat sekitar penambang dan masyarakat adat untuk berpartisipasi secara aktif dan berkolaborasi dalam memberantas perdagangan ilegal Merkuri.  "Penegakan hukum bukan solusi utama," kata Ali.   Perhatian serius Indonesia Persoalan merkuri ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia menginisiasi peluncuran Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri pada 2022 lalu di Denpasar, Bali. Saat itu, Indonesia bertindak sebagai tuan rumah Pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata. Konvensi Minamata secara khusus telah mengatur perdagangan merkuri dan senyawa merkuri. Namun, konvensi ini tidak secara eksplisit mengatur perdagangan ilegal Merkuri.  Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Terdapat empat pokok utama dalam Deklarasi Bali, yakni:  Mendorong kerja sama lintas batas dan penegakan hukum perdagangan ilegal merkuri;  Mendorong kebijakan, regulasi dan langkah-langkah internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan dalam mengatasi perdagangan ilegal merkuri;  Mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi terpadu; dan  Mempromosikan kerja sama dengan pihak ketiga seperti donor, e-commerce, dan berbagai Pihak lainnya dalam mengimplementasikan deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis. Sampai dengan saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya memerangi perdagangan merkuri di tingkat nasional. Beberapa di antaranya adalah: Pelarangan impor, distribusi, dan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Permendag No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;  Pelarangan penggunaan merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian emas melalui Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik;  Penutupan tambang sinabar dan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Maluku pada 2017;  Penyitaan merkuri ilegal hingga tahun 2022, meliputi 34,9 ton merkuri elemental dan 36,29 ton sinabar;  Koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas perdagangan Merkuri pada platform online; dan  Pembinaan dan sosialiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mulai dari pelaku PESK hingga pemerintah daerah dan Kementerian dan/atau Lembaga; serta berbagai upaya lainnya.  "Upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri. Permasalahan perdagangan merkuri ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak tertentu," kata Rosa.

Denpasar: Pemerintah merumuskan strategi memerangi perdagangan ilegal merkuri di dalam negeri. Penggunaan merkuri secara ekstensif menjadi perhatian serius anggota Konvensi Minamata, khususnya di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).
 
"Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan pemberantasan perdagangan illegal merkuri ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
 
Menurut Rosa, perlu disusun strategi yang tepat. Selain itu, perlu peningkatan komitmen mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum. 
Pernyataan Rosa itu dikemukakan saat membuka Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury, pada Rabu, 26 Juni 2024. Diskusi menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, UPT KLHK wilayah Bali, Asosiasi E-commerce Indonesia, serta perwakilan dunia usaha.
 
Pelaksanaan FGD terdiri atas sesi presentasi oleh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok. Diskusi membahas dan merumuskan rekomendasi penanganan perdagangan ilegal merkuri sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Bali. 
 
"Dalam memberantas perdagangan ilegal merkuri, kita perlu mengedepankan upaya pencegahan dengan pendekatan humanis," kata Rosa.
 
M Ali Angkotasan, salah satu narasumber dari Polri, mengatakan pembentukan agent of change dapat menjadi salah satu opsi mendorong masyarakat sekitar penambang dan masyarakat adat untuk berpartisipasi secara aktif dan berkolaborasi dalam memberantas perdagangan ilegal Merkuri. 
 
"Penegakan hukum bukan solusi utama," kata Ali.
  Perhatian serius Indonesia Persoalan merkuri ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia menginisiasi peluncuran Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri pada 2022 lalu di Denpasar, Bali. Saat itu, Indonesia bertindak sebagai tuan rumah Pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata.
 
Konvensi Minamata secara khusus telah mengatur perdagangan merkuri dan senyawa merkuri. Namun, konvensi ini tidak secara eksplisit mengatur perdagangan ilegal Merkuri. 
 
Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Terdapat empat pokok utama dalam Deklarasi Bali, yakni:  Mendorong kerja sama lintas batas dan penegakan hukum perdagangan ilegal merkuri;  Mendorong kebijakan, regulasi dan langkah-langkah internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan dalam mengatasi perdagangan ilegal merkuri;  Mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi terpadu; dan  Mempromosikan kerja sama dengan pihak ketiga seperti donor, e-commerce, dan berbagai Pihak lainnya dalam mengimplementasikan deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.
Sampai dengan saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya memerangi perdagangan merkuri di tingkat nasional. Beberapa di antaranya adalah: Pelarangan impor, distribusi, dan penggunaan merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Permendag No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;  Pelarangan penggunaan merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian emas melalui Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik;  Penutupan tambang sinabar dan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Maluku pada 2017;  Penyitaan merkuri ilegal hingga tahun 2022, meliputi 34,9 ton merkuri elemental dan 36,29 ton sinabar;  Koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas perdagangan Merkuri pada platform online; dan  Pembinaan dan sosialiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mulai dari pelaku PESK hingga pemerintah daerah dan Kementerian dan/atau Lembaga; serta berbagai upaya lainnya. 
"Upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri. Permasalahan perdagangan merkuri ilegal ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak tertentu," kata Rosa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)

Sentimen: negatif (94.1%)