Lebih dari 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online, PPATK Bongkar Identitasnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD yang terlibat judi online. Angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada," kata kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Dia menuturkan, transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 dengan nominal perputaran dana hingga puluhan miliar rupiah.
"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," tutur Ivan Yustiavandana.
Hal itu disampaikan, menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman perihal fenomena judi online yang kian marak. Praktik haram itu bahkan membuat anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.
Minta PPATK Ungkap Identitas Anggota DewanKomisi III DPR meminta PPATK mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Anggota Dewan mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara. Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti," tutur Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Ivan Yustiavandana pun mengatakan bajwa pihaknya mengantongi detail data-data perorangan dari beragam kluster profesi, termasuk legislator, yang terlibat judi daring dan siap untuk menyerahkannya.
"Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, segala macam itu ada, itu kami sampaikan ke masing-masing instansi, nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap," tuturnya.
"Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut," kata Ivan Yustiavandana menambahkan.
Penjara Bakal Penuh PenjudiHabiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.
"Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," ucapnya.
Walaupun begitu, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," ujar Habiburokhman.
Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online. Konon, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya," kata Habiburokhman.***
Sentimen: negatif (95.5%)