Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2024 : 06.07
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sergei Shoigu

Sergei Shoigu

ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

27 Jun 2024 : 06.07
ICC Vonis Bersalah Tokoh Militan Islam Mali atas Tuduhan Kejahatan Perang 

DEN HAAG, iNews.id - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (26/6/2024), menjatuhkan vonis bersalah terhadap tokoh kelompok militan Mali, Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perannya dalam memberikan perintah terhadap kepolisian Kota Timbuktu selama perang melawan pemberontak pada 2012.

Dalam ringkasan putusan, hakim mengatakan Hassan memainkan peran penting di organisasi Ansar Dine yang menguasai kota pinggiran gurun Sahara itu pada 2012 serta berusaha menerapkan syariat Islam.

Baca Juga

ICC Perintahkan Tangkap Mantan Menhan Shoigu, Rusia: Tak Ada Artinya!

Penduduk setempat mengatakan, Hassan bisa mengeluarkan perintah terhadap polisi dan petugas akan melaksanakannya.

"Al Hassan telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan mayoritas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyiksaan, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi, karena mencambuk 13 anggota masyarakat (Timbuktu) di depan umum," kata Hakim Ketua, Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip dari Reuters.

Baca Juga

Presiden Zelensky Girang ICC Bakal Tangkap Mantan Menhan Rusia Shoigu: Penjarakan!

Sementara itu Hassan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Namun dia tidak menyangkal sebagai anggota Ansar Dine. 

Pengacara Hassan menegaskan, kliennya hanya berusaha menjaga ketertiban di Timbuktu saat situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih kota tersebut.

Baca Juga

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Mantan Menhan Rusia Sergei Shoigu

Hukuman terhadap Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC bisa menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Jumat pekan lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Ansar Dine, Iyad Ag Ghaly, yang juga dikenal sebagai Abou Fadl.

Baca Juga

PBB Rilis Hasil Penyelidikan Perang Gaza, Bisa Jadi Bukti Seret Israel ke ICC

Editor : Anton Suhartono

Sentimen: negatif (100%)