Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku bahwa dirinya termasuk menteri yang paling miskin.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (24/6/2024), SYL menyebut bahwa rumahnya BTN saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Saya heran Yang Mulia, saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja mau mencicil karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya 70 tahun, saya berada di sini dan ini dicicil. Itu yang ingin saya sampaikan Yang Mulia,” kata SYL dikutip dari video Kompas.com yang diambil jurnalis Yohana Indah Nur Ratri.
Pengakuan itu disampaikan SYL saat membantah melakukan sejumlah pemerasan kepada pejabat di Kementan melalui mantan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ada Transferan Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK
Selain itu, SYL juga membantah telah memerintahkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pribadinya.
“Saya di tempat ini menyatakan, saya minta maaf atas segalanya dan terima kasih saya sama Pak Kasdi. Saya sangat percaya dan dunia akhirat saya merasa kita bersaudara. Dia selalu mengimami saya. Hanya saja memang yang saya sesalkan malam ini yang mulia, masa seorang sekjen yang dekat selalu sama-sama, shalat sama-sama, kok takut sama Panji. Tidak logis menurut saya Yang Mulia,” ujar SYL.
SYL lantas mengklaim bahwa pengeluaran selama ini termasuk yang dikeluarkan Kasdi adalah terkait dengan perjalanan atau kepentingan dinas.
“Saya yakin bahwa yang dilakukan sekjen itu terkait dengan perjalanan-perjalanan dinas dan kepentingan dinas. Kenapa tidak diingkari saja yang seperti itu, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata SYL.
“Kalau untuk kepentingan pribadi saya, kenapa uang saya ambil sebenarnya,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...
Bahkan, di hadapan majelis hakim, SYL berani bersumpah tidak pernah memberhentikan atau memindahkan pegawai hanya karena masalah uang setoran.
“Saya perjanjikan itu kepada Tuhan yang ada dan saya siap menerima apa saja yang menjadi hukuman yang ada,” kata SYL.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Pemerasan itu dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa langgar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: SYL Bantah Perintahkan Sekjen Kementan Kumpulkan Uang dari Bawahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.8%)