Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Nyanyian SYL, Sebut Ada Uang Bulanan untuk Semua Istri Pejabat, Nama Iriana Ikut Terseret, Netizen: Makin Menarik Ini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meyakini bahwa uang bulanan Rp30 juta yang diterima istrinya berasal dari anggaran resmi Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Salah satu netizen, dengan akun X Steven Pegel, menyatakan bahwa kasus yang menjerat SYL semakin menarik untuk diikuti.
Menurutnya, kasus mantan Gubernur Sulsel ini makin seru seiring dengan pernyataannya yang terus bernyanyi dalam proses persidangan.
"SYL sebut ada uang bulanan untuk istri pejabat, singgung iriana jokowi, makin menarik ini," kata Steven dalam keterangannya @5teV3n_Pe9eL (26/6/2024).
Seperti diketahui, SYL terus membuat pengakuan-pengakuan yang mengejutkan selama proses persidangan, membuat banyak pihak semakin tertarik mengikuti perkembangan kasusnya.
Sebelumnya, SYL menyatakan bahwa uang bulanan Rp30 juta yang diterima istrinya berasal dari anggaran resmi Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataan ini disampaikan SYL dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Menurut SYL, selain dari anggaran resmi Kementan, uang tersebut juga berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.
SYL menekankan bahwa uang bulanan itu merupakan bagian dari prosedur tetap yang berlaku untuk semua pejabat dan istri mereka, termasuk para menteri.
Selama persidangan, SYL juga menyinggung nama Ibu Negara, Iriana Jokowi.
Dia menyatakan bahwa istrinya, Ayun Sri Harahap, sering mendampingi Iriana Jokowi dalam kunjungan atau kegiatan-kegiatan resmi.
Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga ia terima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)