Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 mulai dibuka pada Rabu (26/6/2024) hari ini.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, warga negara Indonesia (WNI) sudah bisa mulai mendaftarkan diri sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Dengan kata lain, pendaftaran Capim dan Dewas KPK dibuka selama 20 hari.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya mengundang seluruh WNI untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK
Ia pun mengungkapkan, informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK bisa dilihat dalam pengumuman yang disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id
Selain itu, laman resmi Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/ yang sudah dipublikasikan sejak 4-25 Juni 2024.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, akan ada 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI.
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar seleksi Capim KPK:
a. warga negara Indonesia.
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. sehat jasmani dan rohani.
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca juga: Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Sentimen: positif (88.9%)