Sentimen
Negatif (99%)
26 Jun 2024 : 06.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Minta Majelis Hakim yang Mengadili Perkara Gazalba Saleh Diganti, Ini Alasannya

26 Jun 2024 : 06.30 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Minta Majelis Hakim yang Mengadili Perkara Gazalba Saleh Diganti, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengganti majelis hakim yang mengadili perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan KPK atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, KPK mengajukan verzet lantaran tidak terima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan diterimanya eksepsi itu, penuntutan terhadal Gazalba tidak bisa dilanjutkan lantaran jaksa KPK disebut tidak memiliki kewenangan penuntutan.

"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu (dan) memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi menjelaskan alasan pentingnya mengganti komposisi hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Sebab, dia tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba terjebak pada putusan sela terdahulu meskipun sudah dibatalkan PT Jakarta. "Jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ujarnya.

Setelah komposisi majelis hakim diganti, Nawawi meminta agar penuntutan terhadap Gazalba Saleh dilanjutkan. Sebab, adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Putusan PT DKI telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, maka KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh," ucap Nawawi.

PT DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Gazalba Saleh

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan upaya hukum verzet atau perlawanan yang diajukan KPK. Lembaga antirasuah sebelumnya mengajukan verzet lantaran tidak terima atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ucap hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dengan dikabulkannya verzet yang dilayangkan KPK, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” ujar hakim Subachran Hardi Mulyono.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucapnya menambahkan.

Dakwaan KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh dalam perkara tersebut.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.9%)