KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes, Ada Dokter
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah yakni dokter hingga swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memerinci ketiganya yakni SLN yang berprofesi sebagai dokter serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu telah diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
"Hari ini Selasa 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, pencegahan ketiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga
KPK Cecar Fadel Muhammad soal Kurang Bayar Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata dia.
KPK sebelumnya mengungkapkan proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD untuk pandemi Covid-19.
Baca Juga
Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Partai Perindo: Dukung KPK Tuntaskan Kasus!
Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Hanya saja, identitas tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (87.7%)