Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mencium 'bau anyir' di balik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas putusan sela tersebut, majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, Nawawi tidak menjelaskan soal 'bau anyir' yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki penciuman tajam untuk menerka aroma di balik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, tak cuma KPK, masyarakat juga dapat mencium bau anyir tersebut.
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Juni 2024.
Minta Majelis Hakim digantiLebih lanjut Nawawi meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mengganti majelis hakim yang mengadili perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan KPK.
Sebelumnya, KPK mengajukan verzet lantaran tidak terima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan diterimanya eksepsi itu, penuntutan terhadal Gazalba tidak bisa dilanjutkan lantaran jaksa KPK disebut tidak memiliki kewenangan penuntutan.
"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu (dan) memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut Nawawi, pergantian komposisi hakim yang mengadili Gazalba Saleh sangat penting. Sebab, dia tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba terjebak pada putusan sela meskipun sudah dibatalkan PT Jakarta.
"Jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ujar Nawawi.
Setelah komposisi majelis hakim diganti, Nawawi meminta agar penuntutan terhadap Gazalba Saleh dilanjutkan. Sebab, adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Putusan PT DKI telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, maka KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh," ucap Nawawi.
Perintahkan Pengadilan Tipikor lanjutkan sidangPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan upaya hukum verzet atau perlawanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah sebelumnya mengajukan verzet lantaran tidak terima atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ucap hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Dengan dikabulkannya verzet yang dilayangkan KPK, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” ujar hakim Subachran Hardi Mulyono.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)