Sentimen
Negatif (99%)
26 Jun 2024 : 02.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Tokoh Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS, Polisi akan Panggil Beberapa Sekolah di Bandung

26 Jun 2024 : 02.15 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Dana BOS, Polisi akan Panggil Beberapa Sekolah di Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, namun surat pemanggilan kepada beberapa sekolah di Bandung Raya sudah beredar. Pemanggilan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Pemanggilan ini tertanggal 25 Juni 2024 pada pukul 9.00 WIB ke Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Mulanya dugaan ini berdasarkan laporan masyarakat tanggal 8 Desember 2023. Lalu dalam surat tersebut diperintahkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/1240a/VI/RES.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2024.

Beberapa sekolah yang dimintai keterangan tersebut terkait dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah SMAN 4 Bandung, SMAN 8 Bandung, SMAN 10 Bandung, SMAN 15 Bandung, SMKN 3 Bandung, SMKN 6, dan SMKN 9 Bandung.

Sementara dari Kabupaten Bandung yang dimintai keterangan adalah SMAN 1 Banjaran, SMAN 1 Majalaya, dan SMKN 1 Rancaekek.

Tiga orang jadi tersangka 

Terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang tersangka ini diketahui berinisial AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR yang merupakan pihak swasta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan.

Menurut Ridha Kejari Kota Bandung telah menerima limpahan berkas korupsi Dana BOS tersebut dari Polrestabes Bandung.

"Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisal AS, bendahara berinisial AN dan pihak luar atau swasta dengan inisial EFR," katanya.

Modus pelaku

Ridha juga menuturkan modus para pelaku tersebut melakukan pencurian uang rakyat dana BOS dengan membuat proyek fiktif. Bahkan, hingga melakukan mark up anggaran dana tersebut. Para pelaku melakukan proyek fiktif sejak 2020 dengan menerima dana BOS Rp2,2 miliar.

Ridha melanjutkan AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp15 juta lebih. Proyek fiktif belanja baja renovasi ruang ganti olahraga Rp36 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128 juta lebih. Serta anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp2,2 miliar sebesar Rp664 juta.

"Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka," katanya.

Ridha juga mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang mulai akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024. "Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," kata dia.***

Sentimen: negatif (99.9%)