Sentimen
Negatif (99%)
26 Jun 2024 : 01.14
Informasi Tambahan

Hewan: ikan hias

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Beli Ikan Hias Rp2,5 Miliar Pakai Uang Hasil Korupsi

26 Jun 2024 : 01.14 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Beli Ikan Hias Rp2,5 Miliar Pakai Uang Hasil Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun Anggaran (TA) 2012-2018. Tiga tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke; Koordinator Humas Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berdasarkan informasi, Max Ruland Boseke menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP).

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024.

Asep mengungkapkan, pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar yang telah disetorkan ke dalam kartu ATM. Kemudian, Max Ruland Boseke menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

“Bulan Juni 2014, Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari Saudara WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 Miliar (Rp.2.500.000.000,-) dalam bentuk ATM a.n. WIW dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani oleh Saudara WIW,” ucap Asep.

“Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari Saudara WLW (William Widarta) sebesar Rp2,5 Miliar (Rp2.500.000.000,-) tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” katanya menambahkan.

Kerugian Negara Rp20,4 Miliar

Asep mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2013, ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas Tahun 2010- 2014. Salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

“Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2,” tutur Asep.

Pada Januari 2014, lanjut Asep, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan- pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

“Termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP , yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh Sdr. WLW Direktur CV Delima Mandiri,” kata Asep.

Pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah yang merupakan pegawai William Widarta.

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 66 Ayat (7) “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan,” kata Asep.

Selanjutnya, pada Februari 2014, William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM serta PT GIM. Lalu, Maret 2014, kata Asep, PT TAP diumumkan sebagai pemenang lelang yang diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran.

“Sekira bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 Miliar,” ujar Asep.

Asep menyebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Basarnas.

“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Asep.***

Sentimen: negatif (99.9%)