Sentimen
Positif (79%)
24 Jun 2024 : 19.43
Partai Terkait

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

24 Jun 2024 : 19.43
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebagai teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik anggota DPR terkait pernyataannya mengenai amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Senin (24/6/2024), Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin.

Adang menyebut, Bamsoet melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.

"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesehteraan rakyat, jo Pasal 20 ayat (1)," ujarnya melanjutkan.

Menurut Adang, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Tidak hadir

Sementara itu, Bamsoet diketahui tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan MKD yang digelar pada Senin ini.

Padahal, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini melalui keterangan tertulisnya berjanji akan menghadiri sidang pembacaan putusan oleh MKD.

Pasalnya, Bamsoet tidak hadir dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 20 Juni 2024, dengan alasan undangan dari MKD diterimanya secara mendadak.

Sementara itu, dirinya sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwalkan pada hari pemanggilan sidang tersebut. Oleh karenanya, Bamsoet berjanji bakal hadir pada pemanggilan MKD berikutnya.

Baca juga: MKD Bakal Panggil Bamsoet Lagi, Langsung Bacakan Putusan

Tak mau berpolemik

Dihubungi Kompas.com terkait putusan MKD, Bamsoet menegaskan bahwa dia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Namun, dia menolak berpolemik dengan mengomentari putusan MKD tersebut.

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," kata Bamsoet kepada Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, Bamsoet mengaku, tetap menghargai putusan yang disampaikan MKD atas laporan tersebut.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Klarifikasi soal Pernyataan Amendemen UUD 1945 Usai Dilaporkan ke MKD

Sentimen: positif (79.8%)