Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2024 : 19.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

24 Jun 2024 : 19.44
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Aliran dana dari SYL ke Firli terungkap dalam sidang dugaan pemerasan SYL ke pejabat Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Akan didalami penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Meski demikian, Tessa menyebutkan, belum terdapat informasi KPK membuka pengembangan baru kasus korupsi SYL menyangkut Firli.

Ia hanya menyebut, penyidik bisa terus mendalami fakta-fakta persidangan selama surat perintah penyidikan mereka masih aktif.

“Penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul,” tutur Tessa.

Aliran dana diduga hasil korupsi dari SYL ke Firli diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL Dicecar soal Pejabat Kementan Urus 3.000 Paket Sembako untuk HUT Nasdem

Menurutnya, beberapa pejabat di Kementan patungan hingga terkumpul Rp 800 juta. Uang itu kemudian digunakan SYL untuk diberikan kepada Firli.

Uang disebut diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ia diketahui pernah menjadi anak buah Firli ketika berdinas di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” kata Kasdi, Rabu (19/6/2024).

Terbaru, SYL mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada FIrli saat bertemu di gedung olahraga (GOR) bulu tangkis.

Pertemuan itu diabadikan dalam kamera dan menjadi pemberitaan media massa. SYL kemudian memberikan uang Rp 500 juta kepada Firli.

Adapun Firli saat ini memang menjadi tersangka dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi kepada SYL. Perkaranya ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: SYL Akui Beri Rp 500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis

Suap diduga diberikan agar kasus SYL di KPK tidak berjalan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)